Tax Amnesty Mendongkrak Pertumbuhan

Sejumlah pelaku industri berkeyakinan bahwa penyerapan lahan industri pada semester kedua tahun ini akan bertumbuh. Realisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diharapkan menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan penyerapan lahan.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, selama semester 1/2016 rapor dari penyerapan lahan industri secara umum sangat minim hanya terjual 50 hektare. Sementara itu, saat ini sudah banyak pembicaraan dengan calon investor untuk penjualan lahan industri.

“Saya yakin semester ini penjualan naik, sekarang yang potensial dikembangkan ada di Subang, Majalengka, dan beberapa di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang merupakan penghubung Indonesia bagian Timur dalam memproduksi SDA [sumber daya alam] KTI [kawasan Timur Indonesia],” katanya, belum lama ini.

Sanny menambahkan, sepanjang jalan TVans-Su-matra juga memiliki potensi karena SDA yang melimpah, seperti sawit, minyak, dan makanan.

Dirinya bahkan memperkirakan setelah kawasan industri menjejal wilayah Cikarang, Bekasi, kawasan Sumatra akan menjadi incaran selanjutnya.

“Di Bekasi dan Cikrang harga lahannya sudah US$150-US$200 [per meter persegi], di luar itu harga menyesuaikan tergantung luasan,” ujarnya.

Sanny menjelaskan, untuk kebijakan pengampunan pajak, dana repatriasi sebaiknya jangan kembali diinvestasikan di sektor finansial atau saham yang tidak ada barang nyatanya. Lebih baik di sektor riil macam properti dan kawasan industri dengan motor industri manufaktur yang bisa menyerap banyak tenaga kerja.

Sementara itu, perusahaan konsultan Colliers International Indonesia mencatat, penjualan lahan industri di kawasan Jakarta dan sekitarnya pada kuartal n/2016 tumbuh 49,7% menjadi 29,03 hektare dari kuartal sebelumnya sebesar 19,39 hektare.

Pencapaian tersebut terutama ditopang oleh PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk. (BEST) yang berhasil menjual lahan seluas 11,2 hektare.

Adapun, total penjualan lahan industri hingga akhir 2015 seluas 347,51 hektare sehingga bila dihitung total penjualan lahan industri pada kuartal 11/2016 baru mencapai 13,9% dari total penjualan sepanjang 2015.

PAJAK PROGRESIF

Pada kesempatan berbeda, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menegaskan akan memberlakukan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif terhadap lahan kosong dan hak atas tanah negara yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Bal-dan mengatakan, selama ini pemberian hak guna bangunan (HGB) tanah negara acap kali dipahami sebagai penguasaan lahan oleh penerima hak.

Sementara itu, lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan produktif. Pemegang hak justru sekadar menyewa preman untuk menunggui lahan.

Ferry mengatakan, pemegang hak lahan yang demikian harus membayar PBB yang lebih tinggi.

“Ini menyebabkan konflik. Kami menyiapkan akan ada PBB progresif. Bisa 10, 20, 50 atau 100 [persen] kami sedang ajukan ke Kementerian Keuangan,” katanya, Selasa (19/7).

Wacana tersebut telah disampaikannya sejak tahun lalu sebagai upaya untuk mendorong pemilik lahan, terutama di lokasi strategis, untuk memanfaatkan lahan mereka. Dengan demikian, tidak ada lahan yang ditelantarkan. (Emanuei b.Caessrlo/lpsk Ayu H.N.)

Sumber : Bisnis Indonesia, Halaman 27, 22 Juli 2016

Berita Terbaru