Penggunaan NIK Untuk Peningkatan Layanan Pertanahan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Rabu (22/6) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M. Noor Marzuki bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Regional IV PT Pos Indonesia, Jakarta.
Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan validasi dan verifikasi data pemohonan layanan pertanahan. Selama ini data pemohon didapat dari pengisian formulir secara manual, dengan adanya kerjasama ini diharapkan proses validasi dan verifikasi data dalam database kantor pertanahan akan lebih efektif karena berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemendagri juga telah menjamin ketunggalan NIK sehingga secara bertahap dapat dicantumkan pada dokumen pertanahan yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Dengan kerjasama ini, Kemendagri akan memberikan hak akses secara terbatas kepada Kementerian ATR/BPN sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu untuk pemanfaatan KTR Elektronik, akan disediakan perangkat pembaca (card reader), kartu Secure Access Module (SAM) dan perangkat pendukung sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/penggunaan-nik-untuk-peningkatan-layanan-pertanahan-63359