MENTERI Ferry Dorong Pemda Gratiskan Bea Perolehan Atas Tanah
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi Bupati Bangka Barat dan Bangka Tengah yang membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warganya.
Dalam Kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ferry mengatakan, bukan tak mungkin hal itu menjadi contoh bagi wilayah lain di Tanah Air.
“Kami ingin memperbaiki hak atas tanah masyarakat di Bangka Belitung agar tertata dengan baik, karena itu kami apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Bangka Barat dan Bangka Tengah yang berhasil membebaskan BPHTB, ” kata Ferry di Kantor ATR/BPN Provinsi Babel, Kemarin.
Dalam kesempatan ini, Ferry juga menyerahkan secara simbolis 200 dari 8.849 sertifikat yang telah dituntaskan BPN Babel pada semester pertama 2016.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov Babel menjadi contoh bagi daerah lainnya karena telah membebaskan BPHTB bagi warga yang tinggal di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Tengah.
Karena jika hal itu dilakukan, pemanfaatan tanah bagi kehidupan bisa diwujudkan kembali.
“Itu kan yang selama ini menjadi faktoir yang sedikit memberatkan, dan itu porsinya pemerintah daerah, makanya kami mendorong penuh dan support supaya Pemprov Babel secara keseluruhan bersedia membebaskan BPHTB bagi warganya,” kata Ferry.
Lebih lanjut, dia yakin akan berdampak juga pada segi perekonomian warga ke depan.
“karena jika ada sertifikat mereka akan mudah untuk bertransaksi jual-beli. Ketika sudah punya sertifikat jual beli semakin lancar. Jadi sebetulnya awalanya saja penghasilan berkurang, dari apa yang dihasilkan,” jelasnya.
Namun Ferry mengakui pihaknya tidak bisa mewajibkan pemerintah daerah untuk membebaskan BPHTB yang selama ini menjadi sumber pemasukan bagi khas daerah.
“BPHTB tidak bisa dibebaskan, karena itu adalah porsi dan sumber kas daerah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Pemprov Babel Rustam Effendi menyambut baik usulan tersebut. Bahkan dirinya siap meminta bawahannya dalam hal ini Bupati atau Wali Kota untuk membebaskan BPHTB.
“Saya sangat setuju itu, dan sudah dibicarakan dengan bupati-bupati. Nanti kami kuatkan dengan apa yang sudah dilakukan bupati-bupati yang melakukan hal tersebut sebelumnya. Nanti kami buatkan surat keputusan gubernur,” kata Rustam. |REN
Sumber : Rakyat Merdeka Hal 6, 29 Juni 2016