Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Tanah Hasil Program Legalisasi Aset Provinsi Babel
PANGKALPINANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sertifikat tanah hasil program legalisasi aset Provinsi Bangka Belitung (Babel) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Babel, Selasa (28/9).
Sebanyak 300 sertipikat diserahkan kepada masyarakat dan instansi pemerintah melalui program sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN).
Dalam sambutannya, Ferry mengatakan tanah merupakan sesuatu yang sangat luar biasa dan tidak bisa didefinisikan, karena menyangkut kehidupan masyarakat. “”Saya menilai seluruh ajaran agama, nilai-nilai budaya masyarakat menegaskan untuk menjaga tanah,” ujarnya.
Ia mengatakan bagi Kementerian ATR tanah bukan semata-mata nilai rupiahnya, berapa harga per meter dan bukan sekedar aspek legalitas semata.
“Bagi kami kemudahan mendapatkan sertifikasi kepada masyarakat, instansi pemerintah daerah, rumah ibadah sangat penting atas pengakuan, kegunaan dan pemanfaatan tanah tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong siapapun untuk memiliki tanah yang legal dan tidak boleh orang menjadi kaya karena menjual tanah.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Babel, Rustam Effendi mengatakan bahwa Ia beserta jajarannya mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN Provinsi Babel dalam membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel melegalisasi aset-asetnya.
Selain menyerahkan sertipikat tanah, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan santunan kepada anak yatim.
Pada Rabu (30/6), Menteri ATR/Kepala BPN juga berkesempatan untuk meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pangkalpinang. Dalam kesempatan tersebut, Ferry berdialog dengan jajaran pegawai di Kantah Kota Pangkalpinang serta memberikan arahan kepada Kepala Kantah Kota Pangkalpinang.
Ferry juga berkesempatan untuk me-launching layanan delivery service Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, menyerahakan sertipikat peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada pensiunan ABRI di Kelurahan Airitam, Kota Pangkalpinang, serta meninjau Warung Sertipikat Tanah Rakyat (WASTARA) di Kantor Kecamatan Padang Baru, Kabupaten Bangka Tengah.