Menteri Agraria Serahkan Sertifikat HGB kepada Ratusan Pedagang Suryokusumo Tlogosari

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebanyak 240 PKL yang terhimpun dalam organisasi persatuan pedagang dan jasa (PPJ) menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang bertempat di shelter PKL Taman Suryo Kusumo Kelurahan Tlogosari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Sabtu (25/6).

Penyerahan sertifikat HGB itu dalam rangka penataan PKL. Sebelumnya mereka para pedagang di jalan pinggir selokan Tlogasari. Kemudian ditata dan ditempatkan di shelter Taman Suryokusumo Tlogosari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baladan didampingi Gubernur Ganjar Pranowo menyerahkan sertifikat tersebut kepada para pedagang. Ferry katakan, penyerahan sertifikat HGB berdasar rekomendasi dari Pemkot Semarang bahwa PKL yang sudah menempati area selama 3 tahun. Dari rekomandasi itu maka Kementerian Agraria mengeluarkan HGB tersebut selama tiga tahun.

“Kalau di Tangerang dua tahun. Karena pemda memberikan hanya dua tahun,” terangnya. Pensertifikatan itu bantu ketenangan para pedagang dalam berjualan.

“Biaya mengurus sertifikat gratis. Tanpa dipungut biaya apapun. Saya tahunya beres. Semua dipermudah,” kata Oemi Indayani (50) seorang pedagang.

Menurutnya, selama menempati lokasi baru di Taman Suryokusumo omzet jualan menurun. Setiap sore Ia juga masih tetap berjualan di pinggir sungai dengan menggunakan motor roda tiga. Hal tersebut untuk membantu mendongkrak omset yang didapatkannya.

“Kalau masih ada satpol PP jadi menunggu sampai sore hingga satpol PP pulang baru saya mulai berjualan. Itu hanya sampai lebaran saja. Setelah lebaran suruh kembali lagi ke Taman Suryo Kusumo,” tuturnya.

Sekretaris Persatuan Pedagang dan Jasa, Suwandi menuturkan sertifikat HGB yang didapatkan tersebut dapat digunakan untuk jaminan di bank. Sebagaimana keterangan Pemkot Semarang bahwa sertifikat tersebut hanya boleh diagunkan di bank pemerintah. (*)

Berita Terbaru