Legalisasi Aset Tanah Capai 60%

MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan kembali menyambangi Sumatra Selatan (Sumsel), kemarin, untuk menyerahkan ribuan sertifikat program legalisasi aset dan reforma agraria. Dalam kunjungan kerja tersebut, Ferry juga ikut serta memperingati Nuzulul Quran dan memberikan santunan di Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Selatan.

Ferry menjelaskan, di Sumsel, pencapaian program Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mencapai 60%. Hal itu sesuai dengan target yang diberikan Kementerian ATR/BPN tahun ini. “BPN di Sumsel sudah selesaikan program legislasi aset sekitar 60%. Kita upayakan terus dilakukan percepatan dan dapat meningkat setiap tahun,” ujar Ferry, kemarin.

Kecepatan BPN Sumsel dalam menyelesaikan program sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN tahun ini.

Ferry memberikan maklumat kepada setiap BPN di semua daerah untuk dapat menyelesaikan program hingga 60% sampai akhir Juni ini.
Diakuinya, Sumsel sudah menunjukkan kinerja yang baik. “Kalau BPN di suatu daerah belum menyelesaikan target itu, sisa program yang ada di daerah akan dialihkan ke daerah lain. Untuk itu, setiap daerah di Indonesia berlomba mempercepat jalannya program di daerah masing-masing,” tambah Ferry.

Menurutnya, proses sertifikasi program legalisasi aset sangat diperlukan karena penting untuk menghubungkan pengakuan antara manusia dan tanah. Artinya, hal itu memperkuat kepemilikan lahan di daerah.

Pada kesempatan sama, Kepala BPN Wilayah Sumsel, Arif Pasha, mengatakan, pihaknya mendapat target legalisasi aset sebanyak 51.358 bidang dan telah terealisasi 26.128 bidang, terdiri atas bidang prona 61,42%, pertanian 35,87%, UKM 41,2%, transmigrasi 80,79%, nelayan 25%, redistribusi 2,17%, dan BMN 13%. (DW/N-3)

Berita Terbaru