Kementerian ATR/BPN Sepakati Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini Jumat (17/6) menandatangani deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang bertujuan membentuk wilayah Bebas Korupsi, Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Ini merupakan momentum untuk kembali menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mewujudkan lembaga yang berintegritas dan bebas dari korupsi,” ujar Menteri ATR / Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan pada pidato sambutan di Aula Prona Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pencanangan ini merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Selama ini Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini terlihat pada laporan keuangan Kementerian ATR/BPN yang memperoleh opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2013. Selain itu peningkatan akuntabilitas kinerja juga terlihat pada nilai evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2016 yang meningkat menjadi 64,13 dengan kategori B.

“Penandatangan piagam Zona Integritas ini merupakan bagian dari kesungguhan institusi untuk mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen mencegah Korupsi, Kolusi dan Neoptisme, serta melaksanakan reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN,” ujar Ferry.

Sebagai tindak lanjut dari pencanangan Zona Integritas ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pilot project Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada satuan kerja yang dinilai strategis melaksanakan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang besar dan memiliki keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi. “Seluruh aparatur Kementerian ATR/BPN baik di Pusat maupun di Daerah akan secara bersama-sama membangun integritas individu dan organisasi di lingkungan kerja masing-masing,” tambahnya.

Ferry juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian sekaligus pembinaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN sehingga didapat satuan kerja baik di Pusat maupun Daerah dengan capaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Penandatanganan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas turut disaksikan oleh Menteri Kementerian Pan-RB Yuddy Chrisnandi, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua Ombudsman Amzulian Rivai.

Sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/kementerian-atrbpn-sepakati-pembangunan-zona-integritas-menuju-wilayah-bebas-korupsi-63324

Berita Terbaru