Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Program Legalisasi Aset
Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) segera mempercepat progam legalisasi aset tahun 2016. Menteri ATR / Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan program pemerintah tidak harus dilaksanakan menunggu akhir tahun anggaran. “Harus cepat karena ada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya di sela penyerahan sertifikat tanah program legalisasi aset di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (10/6).
Penyelesaian proses sertifikasi akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan adanya standar, etos dan kecepatan yang sama. Selain itu Ferry juga mendorong pemerintah Kabupaten dan Kota maupun Provinsi untuk melegalisasi aset daerahnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. “Sertifikat ini sangat penting, apalagi menyangkut aset-aset milik pemerintah,” kata dia.
Dihadiri oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Ferry menyerahkan secara simbolis 46.546 sertifikat wilayah Jawa timur diserahkan kepada enam penerima kategori yakni Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Usaha Kecil dan Menengah (UMK), Pertanian, Nelayan, Redistribusi Tanah, dan Badan Milik Negara (BMN).
Hingga Juni, Kanwil BPN Jawa Timur telah menyelesaikan sertifikat tanah untuk 60.523 bidang tanah atau 60,19 persen dari target 100.552 bidang tanah di tahun 2016. Pada kesempatan itu juga diserahkan donasi santunan 2.725 paket kepada anak yatim piatu dan duafa.
Program legalisasi aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara masal.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali kepada masyarakat dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat. Biaya pengelolaan penyelenggaraan program ini, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta legalisasi aset.