Kebakaran Lahan Pengembalian ke Negara Disiapkan

Jakarta, Kompas – Kementerian Agraria dan Tata Ruang siap mengeluarkan lahan perkebunan terbakar dari area pemegang hak guna usaha. Itu jadi pelajaran agar lahan di kelola secara bertanggung jawab.

“Ada beberapa perusahaan. Tidak sulit, tinggal kami revisi luasan HGU-nya. Ini bukan sanksi, tapi mental menjaga,” kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Rabu (15/6) malam, ketika ditanya pengembalian lahan HGU ke negara karena kebakaran lahan 2015. Hal itu dikatakan seusai buka bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perindustrian Saleh Husin, pimpinan Komisi IV dan VII DPR, serta pimpinan bisnis terkait kehutanan dan lingkungan.

Ferry mengatakan, eksekusi pengurangan lahan itu berdasarkan sanksi KLHK. Data KLHK, 10 dari 27 perusahaan dengan sanksi administrasi ada di bisnis perkebunan/pemegang HGU.

Dari jumlah itu, KLHK mencabut sanksi administratif tujuh pemegang HGU. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut, sanksi dicabut setelah pemegang HGU melaksanakan paksaan pemerintah dan bersedia mengembalikan lahan terbakar ke negara. Tiga izin usaha perkebunan yang dibekukan ada di Kalteng, Riau, dan Jambi.

Ferry mengakui, belum ada ketentuan peruntukan lahan-lahan yang dikembalikan. Ia masih berkoordinasi dengan Kementerian LHK terkait itu.

Sikap KLHK, lahan-lahan yang dikembalikan bisa kembali difungsikan sebagai kawasan hutan. Selain itu, bisa diberi hak kelola masyarakat berupa hutan desa atau kemasyarakatan.

Ferry mengatakan, dalam setiap surat keputusan HGU, pihaknya selalu mencantumkan kewajiban pemegang agar menjaga lahan dari kerusakan, termasuk kebakaran. Selama ini, ketentuan itu tak pernah diterapkan pemerintah untuk mengevaluasi lahan terbakar.

Dalam pemberian SK HGU baru, kata dia, pihaknya mewajibkan perusahaan menyediakan alat, personel, dan sumber air setiap 10 ha untuk pemadaman.

Setiap pemegang HGU juga wajib menjaga dan memelihara lahan yang dipercayakan negara. “Kalau terjadi kebakaran, kami tidak mempermasalahkan motifnya. Entah terbakar atau sengaja dibakar, harus waspada dan bertanggung jawab,” kata Ferry.

Bersinergi dengan KLHK, setiap perusahaan pun diwajibkan aktif dalam pusat krisis atau posko penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Tujuannya, mendeteksi dan memadamkan api sedini mungkin agar api tak meluas. (ICH)

Berita Terbaru