ATR/BPN Raih Peringkat III Anugerah Nawacita Legislasi
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih peringkat III Anugerah Nawacita Legislasi tingkat Kementerian / Lembaga tahun 2016 yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan Augerah Nawacita Legislasi bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penataan terhadap regulasi di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Seleksi dilakukan untuk mencari peraturan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Trisakti, Nawacita, asas-asas pembentukan dan asas-asas materi muatan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dari 49 peraturan masuk pada tahap seleksi dipilih lima peraturan terbaik di tiap kategori yakni tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi dan Kementerian / Lembaga. Perwakilan tiap institusi juga harus mempresentasikan hasil legislasi mereka di hadapan tim juri. “Hasil penilaian ini telah melalui proses administrasi yang ketat,” ujar Widodo seperti yang dikutip dari Kompas.com saat memberikan laporan pertanggungjawaban Anugerah Nawacita Legislasi 2016, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016). Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan apresiasi pemerintah terhadap para perancang peraturan perundang-undangan.
Kementerian ATR/BPN mendapat penghargaan III atas Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian. Menurut Kepala Bagian Perundang-Undangan Gunawan, peraturan yang berlaku sejak 7 April 2016 ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan penguasaan tanah, mengurangi kesenjangan sosial serta menjamin ketahanan pangan. “Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengendalian penguasaan tanah pertanian,” kata dia.
Peraturan tersebut mengatur luas penguasaan dan pemilikan lahan pertanian antara lain untuk perorangan di wilayah tidak padat luas maksimal 20 hektar, wilayah kurang padat maksimal 12 hektar, wilayah cukup padat maksimal 9 hektar dan wilayah sangat padat maksimal 6 hektar.
Selain itu pemilik juga harus berdomisili dalam satu kecamatan letak tanah dan harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pertanian. “Peraturan ini dinilai merepresentasikan semangat nawacita yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia,” jelas Gunawan. Diharapkan peraturan ini dapat mewujudkan ketahanan pangan karena mencegah pengalihan lahan pertanian untuk non pertanian.
Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Nawacita Legislasi 2016
Kategori Kementerian/Lembaga
1. Peraturan LIPI No. 7 tahun 2015 tentang Penilaian dan Lencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Hak Laten di Lingkungan LIPI
2. Peraturan Lembaga Arsip Nasional No. 23 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana.
3. Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 18 tahun 2016 tentang Pengendalian Tanah Pertanian.
4. Peraturan Basarnas No. PK 1 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pencarian dan Pertolongan Pada Bencana banjir.
5. Peraturan Kementerian Perindustrian No. 110 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kota.
Kategori Provinsi
1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantam Selatan No. 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
4. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 tahun 2016 tentang Pengendakian Kebakaran Hutan dan Lahan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 27 tahun 2014 tentang Arsitektur Bangunan Berornamen Lampung.
Kategori Kabupaten/Kota:
1. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 9 tahun 2014 tentang tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 9 tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak.
3. Peraturan Daerah Kota Sorong No. 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan bagi Penyandang Cacat.
4. Peraturan Daerah
kota Bulungan No. 11 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/atrbpn-raih-peringkat-iii-anugerah-nawacita-legislasi-63461
5. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.5 tahun 2015 tentang Pariwisata.