Reforma Agraria Cianjur Serahkan Lahan 415 Hektar

Cianjur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menjalankan Reforma Agraria yakni penataan ulang kepemilikan tanah bagi masyarakat. Di Kabupaten Cianjur, sekurangnya 1910 petani menerima sertifikat hak milik atas lahan seluas 415 hektar. Lahan tesebut berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dilepaskan haknya untuk dibagikan kepada petani. “Cianjur sebagai salah satu tempat terindah, tersejuk, termakmur. Harus ada kepastian bahwa masyarakat yang tinggal di Cianjur hidupnya tentram dan makmur,” ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan usai menyerahkan sertifikat kepada masyarakat di Cianjur, Selasa (10/5).

Tahap pertama Reforma Agraria Cianjur menempati tiga lokasi yakni lahan seluas 200 hektar di Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong dibagikan kepada 388 petani penggarap. Lahan tersebut merupakan sebagian dari lahan 1.968,368 hektar HGU bekas perkebunan PT Cikencreng yang kini dikuasai PT. Menara. Selain itu juga terdapat lahan seluas 215 hektar yang dulunya merupakan bekas lahan HGU milik PT. Tenggara Perkebunan Maleber. Semula PT. Tenggara Perkebunan Maleber memiliki lahan HGU seluas 304 hektar, namun berdasarkan Surat Menteri ATR / Kepala BPN Nomor : 2480/23.3/IV/2015 tanggal 1 Juni 2015, sebanyak 215 hektar telah dinyatakan sebagai tanah terlantar sehingga dikuasai Negara. Lahan inilah yang kemudian dibagikan kepada para petani penggarap di Cianjur yakni lahan seluas 40 hektar diberikan kepada 506 petani di Blok Maleber Desa Ciherang Kecamatan Pacet dan lahan seluas 175 hektar diberikan kepada 1.016 petani di Blok Ciguntur Desa Cipendawa Kecamatan Pacet. PT. Tenggara Perkebunan Maleber masih memiliki lahan seluas 89 hektar sesuai sertifikat HGU Nomor 1/Ciherang.

Ferry menambahkan Pemerintah akan terus menata ulang kepemilikan tanah, terutama tanah HGU yang tidak digunakan dengan semestinya. “HGU yang sudah berjalan, yang sudah habis atau hampir habis akan kita lihat. Akan ada penegasan. Ketika sudah habis kita pastikan ini tanah Negara. Kita kenalkan pola evaluasi dan audit lahan,” tuturnya.

Hal senada diungkap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang hadir dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Cianjur. Menurutnya banyak perusahaan yang hanya mengantongi sertifikat HGU untuk mendapatkan pinjaman modal ke bank. Namun setelah mendapatkan bantuan modal, uang tersebut tidak digunakan untuk mengelola lahan tapi digunakan untuk investasi lain. “Kalau ada HGU seperti itu dibatalkan saja, bagikan untuk masyarakat agar masyarakat kami makmur jadi pemilik tanah,” kata dia. Ahmad juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak tergiur uang dan segera menjual lahan tersebut. “Pemilik lahan berubah jadi penjaga lahan karena menjual tanah. Sangat berbahaya bagi anak-anak dan masa depan kita. Pesan saya tolong jangan menjual tanah,” tegasnya.

Selain lahan Reforma Agraria, pada kesempatan tersebut juga diberikan sertifikat program Prona kepada masyarakat, nelayan dan UKM. Total sertifikat yang diberikan yakni 17.498 bidang tanah seluas 4.814 hektar. Kementerian ATR/BPN juga menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menfasilitasi pemberian bantuan kredit bunga rendah bagi pemilik sertifikat, termasuk menjalankan Program Yarnen atau pembayaran kredit setelah panen. “Hari ini adalah kali keempat kita mengadakan pelaksanaan Reforma Agraria. Kita akan bergerak terus untuk memastikan kedaulatan Negara atas tanah,” tegas Ferry.

Sejak awal 2016 Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan lahan seluas 75,56 hektar kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Lahan seluas 383 hektar kepada 1.000 petani Badega, Garut, Jawa Barat. Selanjutnya redistribusi lahan Reforma Agraria akan dilaksanakan di 11 lokasi lainnya yakni Bogor, Ciamis, Cianjur, Sukabumi, Pangadaran (Jawa Barat), Pemalang (Jawa Tengah), Solok Selatan (Padang), Buol (Sulawesi Tengah), Bima, Dompu (Nusa Tenggara Barat) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/reforma-agraria-cianjur-serahkan-lahan-415-hektar-63031

Berita Terbaru