Penantian 17 tahun, Petani Terima Lahan Reforma Agraria 131 Hektar
Ciamis – Sekurangnya 600 petani menerima sertifikat hak milik lahan program Reforma Agraria dengan luas tanah 131 Hektar. Lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir haknya sehingga ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikuasai negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan langsung sertifikat kepada hak milik kepada masyarakat petani dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah setempat dan sejumlah lembaga masyarakat tani antara lain Serikat Petani Pasundan, Konfederasi Pergerakan Rakyat indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, LBH Bandung dan Bina Desa. “Ada pihak yang mengatakan pemberian ini ilegal. Justru kami yang memberikan legalitasnya,” ujarnya di sela acara Penyerahan Sertifikat di Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/5).
Di Ciamis, Obyek Reforma Agraria mengambil alih sebagian dari lahan HGU atas nama PT. Raya Sugarindo seluas 311 hektar yang berakhir haknya pada 31 Desember 2006. Lahan seluas 31 hektar diberikan kepada 250 petani sedangkan sisa lahan lainnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan menuju tempat wisata Icakan, tempat pemakaman umum, lahan pariwisata, tanah kas desa, fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya.
Sementara di Pangandaran, obyek Reforma Agraria mengambil alih lahan seluas 787 hektar yang sebelumnya dimiliki PT. Cipicung dan telah berakhir haknya pada tahun 1993. Lahan seluas 100 hektar diberikan kepada 350 petani, sementara sisanya akan digunakan untuk relokasi pengungsi yang terkena proyek pendungan Matenggeng, tanah kas desa, fasilitas pendidikan dan pembangunan fasilitas umum.
Reforma Agraria merupakan program penataan ulang kepemilikan tanah yang sesuai dengan visi nawacita pemerintahan Jokowi – JK yakni penegasan hak negara dalam pengendalian lahan pertanian. “Sertifikat yang kami berikan adalah bentuk pengakuan negara. Diharapkan lahan ini membawa ketentraman dan kemakmuran karenanya tidak boleh dijual,” kata Ferry.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang hadir, Kyai Ma’sum Jalaluddin, penyerahan sertifikat ini sudah lama dinantikan masyarakat. “Sudah lebih dari 17 tahun masyarakat mengolah lahan tidur. Sudah lama diajukan ke pemerintah, alhamdulilah sekarang terlayani,” kata dia. Selama ini karena tidak memiliki hak atas tanah, masyarakat hanya menjadi buruh tani dan tidak bisa maksimal memanfaatkan lahan. Hasil panen di lahan tidur juga dapat dengan mudah diambil orang lain karena berada di tanah negara. “Masyarakat ingin tenang, punya lahan hak milik sendiri,” jelasnya.
Sejak awal tahun 2016 Kementerian ATR/BPN terus melakukan penataan lahan Reforma Agraria di sejumlah daerah di Indonesia. Berturut-turut telah diserahkan lahan seluas 75,56 hektar kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep, Batang, Jawa Tengah. Lahan seluas 383 hektar kepada 1.000 petani Badega, Garut, Jawa Barat. Lahan 1.086 hektar kepada 5.100 Petani di Kuningan dan 415 hektar kepada 1.910 petani di Cianjur, Jawa Barat.
Komitmen ini mendorong Serikat Petani Pasundan memberikan penghargaan Pejuang Agraria kepada Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Menurut Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan Agustiana, redistribusi tanah merupakan program pemerintah sejak enam kali pergantian Presiden, namun baru sekarang program ini dilakukan secara masif meskipun belum menyeluruh. “Redistribusi tanah mengembalikan sikap tegas pemerintah pusat maupun daerah. Ini merupakan penanda pemerintah mulai berpihak pada masyarakat miskin di pedesaan,” kata dia. Selain Menteri Ferry, penghargaan juga diberikan kepada Adnan Buyung Nasution, Gunawan Wiradi, Sediono MP Tjondronegoro, Prof.Dr.Ir. Sajogyo, Indera M.R. Nababan, Noer Fauzi Rachman, Ahmad Heryawan, Joyo Winoto, Doddy Imron Cholid dan Jeje Wiradinata.
Usai penyerahan sertifikat, acara dilanjutkan dengan Syukuran Rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat petani. Agustiana menambahkan acara yang diikuti oleh perwakilan petani seluruh Indonesia ini bukanlah kegiatan hura-hura, namun sebuah momentum ekspresi atas redistribusi tanah di kabupaten Ciamis dan Pengandaran. “Kami tunggu Reforma Agraria dilaksanakan di seluruh Indonesia,” kata dia.