Pelaksanaan Sosialisasi Integrasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Dan Pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan
Makassar – Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP mengatakan, tata ruang dan pertanahan sangat penting untuk diintegrasikan karena penataan ruang membutuhkan tanah. Hal tersebut disampaikan pada saat mengisi acara Sosialisasi Integrasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pertanahan Yang diselenggarakan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar (25/05).
Dalam dua tahun ke depan ini rencana umum pada Rencana Tata Ruang akan dikesampingkan terlebih dahulu. Menurut Dirjen Tata Ruang, Rencana rinci menjadi prioritas utama yang harus difokuskan. Adanya himbauan kepada kepala daerah dalam penyusunan RDTR untuk melihat hak atas tanahnya. “Untuk penyusunan Rencana Tata Ruang bisa mendapatkan informasi pertanahan dengan biaya Rp 0,-“ ujar Budi Situmorang dalam penjelasannya.
Penataan ruang dengan pertanahan harus terintegrasi, sehingga tidak terjadi konflik antara property right dengan development right. Rencana tata ruang harus ditandatangani oleh Kepala Kanwil dan Kantah sebagai bukti tata ruang tersebut sudah memiliki informasi pertanahan yang sah. Hal ini diupayakan agar dalam penggunaan ruang tidak ada sektor yang saling tumpang-tindih dan menghambat investor yang mau datang karena tidak ada kepastian dari pemerintah daerah. Sebagai informasi, BKPRN akan di-liquidasi dan akan diintegrasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN karena fungsi BKPRN sudah ada dalam fungsi-fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Acara sosialisasi ini berlangsung dari tanggal 24–26 Mei 2016, dihadiri oleh narasumber dari Guru Besar Perencanaan Tata Ruan Universitas Hasanudin, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Walikota Parepare, Bupati Barru dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Diharapkan dengan adanya kegiatan Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan dapat menjadi informasi sebagai upaya penyelesaian Rencana Rinci Tata Ruang di masing-masing wilayah.