Menteri ATR/BPN Buka Konsultasi Teknis Dirjen Penataan Agraria
Jakarta – “Rapat konsultasi ini harus menghasilkan solusi dan energi baru dalam menerapkan kewenangan yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan saat membuka Konsultasi Teknis Direktur Jenderal Penataan Agraria Tahun 2016 di Hotel Alila Jakarta, Rabu (25/05).
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalimantan Utara, Eselon I, II, III dilingkungan Kementerian ATR/BPN, peserta yang berasal dari Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN maupun pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
Dalam sambutannya, Ferry mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen secara khusus mengenai Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda yang mulai melakukan penataan. “ibarat memulai menggores sebuah kertas putih, menata Kalimantan Utara keluar dari tradisi dan kebiasaan-kebiasaan bagaimana kemudian para pemerintah daerah itu membangun daerahnya,” ujarnya.
Menurut Ferry, penataan tidak hanya sekedar membangun kawasan untuk ibukota akan tetapi sedang membangun titik tumbuh. “mau tidak mau bahwa sebuah pemerintahan baru memerlukan sebuah titik tumbuh dan itu tergambarkan bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara mendesain ibukota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan bahwa Tata Ruang itu merupakan sebuah navigator dan pengendali yang mempunyai kekuatan yang luar biasa. “kalau selama ini tata ruang digunakan sekedar dalam konteks pembangunan, pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan, bisakah kita memulai dengan menetapkan tata ruang yang baru maka Kalimantan Utara sebagai Provinsi baru bersama dengan pemerintah pusat memegang, itulah pengendali, navigasi yang akan mengarahkan kearah mana dan tidak akan ada permasalahan yang muncul kecuali force major,” tegasnya.
Ferry menyarankan agar Kementerian ATR/BPN menetapkan suatu pola dalam substansi rakerda untuk menegaskan bahwa pemanfaatan lahan bisa dikerjasamakan dalam bentuk sewa. “dalam kementerian ATR/BPN kita mengenalkan pemberian atau penetapan hak untuk HGU atau HGB misalnya, ini juga untuk membangun basis ketahanan sosial ekonomi masyarakat sehingga masyarakat tidak kehilangan akses dan aset tanahnya untuk jangka waktu kedepan,” saran Ferry.
Acara konsultasi teknis tersebut dilaksanakan selama 5 hari dimulai pada tanggal 24-28 Mei 2016 dengan tema “Melalui Redistribusi Dan Konsolidasi Tanah Kita Tingkatkan Reforma Agraria Untuk Penyediaan Tanah Dan Ruang Hidup Yang Memakmurkan Dan Menentramkan Petani.”