Kementerian Agraria gandeng Mappi guna mereformulasi NJOP

Jakarta (ANTARA News) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menggandeng lembaga Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) untuk menilai potensi lahan tanah di lokasi pembangunan infrastruktur dalam rangka mereformulasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Profesi penilai (Mappi) ini banyak digunakan pemerintah di berbagai negara untuk menilai potensi lahan tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Selasa.

Ferry mengatakan pemerintah membutuhkan keberadaan Mappi agar pemerintah dapat mengendalikan harga lahan tanah pada lokasi pembangunan infrastruktur.

Kehadiran Mappi, menurut Ferry untuk menghilangkan praktik percaloan jual beli lahan tanah yang dilakukan para spekulan.

“Dalam kontek ini keberadaan Mappi untuk kepastian tidak ada upaya yang merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan,” ujar Ferry.

Ferry menambahkan hasil kajian Mappi akan menjadi sumber rujukan untuk menilai suatu obyek lahan tanah.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menyatakan pemerintah menyusun program mulai dari penawaran relokasi hingga mengganti rugi lahan tanah bagi masyarakat sesuai dengan tim penilai.

“Jadi filosofinya masyarakat tidak merasa diusir namun pemerintah menyiapkan lahan pengganti terlebih dahulu hingga mengganti dengan nilai yang sesuai,” ungkap Ferry.

Sementara itu, Ketua Umum Mappi Hamid Yusuf menyatakan keterlibatan Mappi untuk menilai lahan tanah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan tanah.

Hamid menuturkan pembebasan lahan sering ditungganggi para spekulan sehingga harga lahan tanah meningkat.

“Banyak proyek pemerintah yang terbentur harga tanah yang tidak normal karena spekulan bermain sehingga Mappi membantu menilai harga,” ucap Hamid.(T014)

Editor: Ruslan Burhani

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/494534/kementerian-agraria-gandeng-mappi-guna-mereformulasi-njop

Berita Terbaru